src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.3.2/jquery.min.js' type='text/javascript'/>

Senin, 03 Desember 2012

Resensi Perahu Kertas





Identitas Buku

Judul buku : Perahu Kertas
Penulis : Dee/Dewi Lestari
Penerbit : Bentang Pustaka & Truedee Pustaka Sejati
Cetakan pertama : Agustus 2009
Tebal : xii + 444 hlm

Sinopsis
Kugy mahluk kecil, mungil, dan berantakan. Dari Benaknya mengalir untaian dongeng indah.
Keenan. Cerdas, artistik, dan penuh kejutan. Dari tangannya tercipta lukisan-lukisan magis.
Pertemuannya di Bandung dan kebersamaannya dalam setiap kesempatan membuat Kugy jatuh hati kepada Keenan. Tanpa di sadari, Keenan pun jatuh cinta kepada Kugy. Namun rasa cintanya membuat dirinya memasuki kehidupannya yang rumit. Karena pasalnya Kugy sendiri memiliki seorang pacar. Dan keadaan tambah rumit begitu Keenan pun di comblangi teman-temannya untuk berpasangan dengan Wanda. Kehadiran Keenan akan membuat sakit hati Kugy dengan kedekatanya dengan Wanda, namun ketidakhadirannya akan membuatnya merasa kesepian. Kugy dihadapkan masalah yang sangat rumit.
Di satu sisi Keenan yang merasa kehadiran Kugy menjadi inspirasinya mendapatkan Kugy terus menghindari dirinya, ditambah lagi dia pergi ke Bali atas kekecewaanya terhadap dirinya sendiri. Keenan benar-benar dalam hamparan rintangan.
jarak sudah memisahkan mereka. walau cinta milik mereka, tapi mereka tak memiliki kesempatan.
Kini Akankah dongeng dan lukisan bersatu?
Akankah hati dan impian mereka bertemu?

Pertimbangan
Kelebihan :
- Novel ini memuat cerita yang sungguh sedehana dan biasa, namun dengan kemasan ala Dewi Lestari novel ini dapat menenggelamkan pembacanya untuk tidak berhenti mambaca.
- Pendalaman Tokoh yang hadir sangat unik dan menarik. Itu merupakan salah satu kekuatan buku ini yang tak bisa di bantah.
- Dalam cerita ini Dewi Lestari dapat memainkan perasaan para pembaca mengikuti alur cerita yang di inginkan.

Kekurangan :
- Dalam alur ceritanya terkadang terlalu di buat-buat. Contohnya seperti pertemuan yang sangat kebetulan. Jadi seolah-olah terkesan direncanakan.

Penutup
Saya sendiri sangat puas membaca buku ini. Berbeda dengan karya-karya Dewi Lestari yang lain, buku ini memiliki cerita yang lebih ringan. Cerita yang kita baca seolah-olah seperti benar-benar terjadi di depan mata kita, Dewi Lestari dengan kekuatannya dapat membuat cerita ini hidup. Secara keseluruhan buku ini sangat bagus dan dipatut dibaca oleh siapa pun.

Sabtu, 03 November 2012

Kata – kata yang di buat masyarakat



Kata- kata berikut merupakan penamaan untuk sesuatu benda, yang diberikan karena dilihat dari ciri- cirinya.
1.       Hewan
-          Cicak
-          Burung hantu
-          Toke

2.       Benda
-          Kacamata
-          Baju renang
-          Jam tangan
-          Jam dinding
-          Ban dalam
-          Korek kuping
-          Tas selempang
-          Buku tulis
-          Uang saku
-          Kursi lipat
-          Jepitan rambut
-          Kacang tanah
-          Kacang hijau
-          Nasi padang
-          Kursi lipat
-          Kereta api / listrik

3.       Tempat
-          Rumah sakit
-          Rumah makan
-          Warung tegal
-          Rumah sakit jiwa

Kesimpulannya, nama- nama di atas merupakan nama yang di berikan karena di lihat dari ciri-ciri suatu benda atau tempat tersebut. Biasanya nama- nama ini diberikan tambahan ciri- ciri untuk membedakan satu dengan yang lain.
Contoh rumah makan. ‘Rumah’ sebagai nama tempat dan ‘makan’ sebagai ciri tempat itu di gunakan. Jadi rumah makan = sebuah tempat untuk makan.
Sebagai contooh lain rumah sakit. Rumah sakit = sebuah tempat untuk berkumpulnya orang- orang yang sedang sakit.

Kamis, 25 Oktober 2012

Indonesia, negeri kaya keanekaragaman budaya mulai dijajah bahasa



                                                                                                                      
             Mungkin ini merupakan salah satu penyebab bergesernya nilai- nilai berbahasa Indonesia dengan baik dan sesuai EYD. Keanekaragaman budaya, serta bahasa inilah yang sedikit mempengaruhi cara berbicara masyarakat Indonesia. Kita contoh saja bahasa betawi. Bahasa yang terkesan kasar tapi asik ini yang dulu sering di gunakan masyarakat yang tinggal diIbukota. Entah siapa, kapan, dan darimana kata “gue” dan “lo” berasal, tapi yang jelas kata itu memang sudah tidak asing lagi di telinga kita. “Gue.. lo.. , lo… gue”. Kata yang sering muncul pada film “benyamin, si Doel anak Betawi, dll ini membuat percakapan lebih terkesan santai dan tidak formil.
                Menurut penulis, bahasa yang sesuai EYD sangatlah kaku, sehingga tidak cocok untuk bahasa komunikasi. Karena pada dasarnya bahasa merupakan alat untuk meluapkan pikiran maupun perasaan. Jadi untuk berkomunikasi masyarakat lebih memilih untuk menggunakan bahasa yang lebih santai, fleksibel, dan lebih ke diri sendiri(apa adanya).
                Berbicara mengenai diri sendiri, inilah yang penulis akan bahas pada tulisan ini. Masyarakat khususnya remaja yang sedang mengalami proses pendewasaan inilah yang sering menggunakan bahasa yang terkesan lebih “gue banget”. Cara mereka berkomunikasi dengan sesamanya akan melupakan aturan- aturan berbahasa yang baik dan benar. Karena dengan cara itu mereka akan tampak seperti anak muda gaul zaman sekarang. Bahasa gaul ini menyebar paling cepat melalui media televisi. Jadi sudah tidak heran lagi, anak- anak di luar daerahpun akan berbahasa tidak jauh dari ini. Mereka yang masih labil, menonton acara kesayangan  mereka dan mendengar kata- kata gaul seperti itu lalu mempraktekkannya. Awalnya mungkin hanya untuk gurauan semata, tapi seperti pepatah “ala bisa karena terbiasa”   akhirnya mereka pun terbiasa dan menggunakan kata- kata gaul itu setiap harinya.
                Bukan cuma kata- kata gaul saja yang merusak tatanan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahasa asingpun turut menambah permasalahan ini. Bahasa asing / internasional seperti bahasa Inggris ini sering di campur adukkan dengan bahasa Indonesia. Memang sih penulis juga mengakui bisa berbahasa asing itu so cool / sangat keren. Mungkin pemikiran ini sama dengan anak- anak muda di Indonesia. Apalagi ditambah bahasa inggris adalah bahasa Internasional. Bahasa  ini sangatlah dibutuhkan untuk masa depan mereka nantinya. Loh kenapa demikian? Karena saat kita ingin bekerja di sebuah perusahaan asing  yang mereka lihat adalah kemampuan berbahasa asing terlebih dahulu. Kenapa ada tes toefl tetapi tidak ada tes bahasa Indonesia, ada tempat les berbahasa inggris tapi tidak ada tempat les berbahasa Indonesia dengan baik dan benar? Karena sebab- sebab diatas itulah bahasa Internasional ini sangatlah penting kaitannya dengan masa depan anak. Maka secara tidak langsung bahasa asing ini sudah sangat melekat pada bangsa Indonesia.
                Menurut penulis, adil bukan berarti sama. Adillah saat kalian bisa berbahasa baik dan benar, gunakan bahasa Nasional dan Internasional serta bahasa alay ataupun gaul pada tempatnya. Semoga kesadaran Nasionalisme seperti ini tertanam pada jiwa dan hati kalian semua.

Sabtu, 31 Maret 2012

PERKEMBANGAN KASUS PENCUCIAN UANG DI INDONESIA


Masalah Pencucian Uang menjadi suatu masalah yang sangat serius, di karnakan

dari sanalah dana-dana haram hasil berbagai tindak suatu kejahatan untuk di legalkan

melalui sejumlah cara yang sangat rumit dan kompleks, yang jika ada kemauan baik dari

bebagai pihak dapat ditelusuri sumber   asalnya. Dimana dari tindak kejahatan Korupsi,

penggelapan  Uang,  perdagangan  obat  terlarang,  penyeludupan  barang  dan  manusia,

perdaganagan  gelap  senjata,  dan  lain  sebagainya  memerlukan  suatu  tempat  untuk

menyimpan  dan  memutihkan/melegalisasikan  uang  di  dapat  dari  tindak  kejahatan

tersebut. Untuk itulah sejumlah Negara telah berupaya untuk mulai memerangi usaha

Pencucian  Uang  ini  mulai  beberapa  aksi  dan  rekomendasi  untuk  dilaksanakan  oleh

institusi pemerintahan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan.

Sehingga  pencucian  uang  (money  laundering)  sebagai  suatu  kejahatan  yang

berdimensi  internasional  merupakan  hal  baru  di  banyak  negara  termasuk  Indonesia.

Sebegitu  besar   dampak   negatif  terhadap  perekonomian   suatu  negara   yang  dapat

ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh

perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini. Hal ini tidak lain

karena  praktek  Pencucian  Uang  dapat  mempengaruhi  sistem  perekonomian,  dimana

pengaruh tersebut merupakan dampak negatif bagi perekonomian tersebut. Sebab banyak

dana-dana  yang  kurang  dimanfaatkan  secara  optimal  karena  pelaku  Pencucian  Uang

sering melakukan steril investment misalnya dalam bentuk investasi di bidang properti







pada negara-negara yang mereka anggap aman walaupun dengan melakukan hal itu hasil

yang mereka dapat lebih rendah.1

Sehingga   Bila   diamati   lebih   jauh   praktek   Pencucian   Uang   berpotensial

mengganggu perekonomian baik Nasional maupun Internasional karena membahayakan

operasi  yang  efektif  dari  perekonomian  dan  menimbulkan  kebijakan  ekonomi  yang

buruk, terutama pada negara-negara tertentu. Praktek Pencucian Uang   juga membuat

ketidakstabilan  pada  ekonomi  nasional  karena  Pencucian  Uang                                           dapat  menyebabkan

fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan suku bunga. Selain itu uang hasil Pencucian

Uang   dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya baik ke negara lain

dengan   perekonomian   yang   kurang   baik.   Sehingga   secara   perlahan-lahan   dapat

menghancurkan  pasar  finansial  dan  mengurangi  kepercayaan  publik  kepada  sistem

finansial,  yang dapat mendorong kenaikan  resiko dan kestabilan dari sistem itu  yang

berakibat  pada  berkuranganya  angka  pertumbuhan  dari  ekonomi  dunia.  Akibat-akibat

itulah  yang  membuat  praktek  Pencucian  Uang                                  menarik  perhatian  negara-negara  di

dunia, terlebih lagi dana yang digunakan dalam praktek Pencucian Uang   merupakan

dana  hasil  dari  kejahatan  kejahatan  serius  seperti  korupsi,  terorisme,  pedagangan

narkotik,  dan  kejahatan  hutan.  Untuk  mencegah  atau  memberantas  praktek  money

laundering yang sudah tergolong pula sebagai kejahatan transnasional ini, maka pada

tahun 1988 telah diadakan United Nation Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic

Drugs  and  Psychotropic  Substances  atau  yang  lebih  dikenal  dengan  nama  UN  Drug

Convention. Dan untuk menindak lanjuti konvensi tersebut pada bulan juli 1989 di Paris







telah  dibentuk  sebuah  satuan  tugas  yang  khusus  menangani  money  laundering  yang

disebut dengan The Financial Action Task Force (FATF).

Di dalam   Pembuatan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak

Pidana Pencucian Uang sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun

2003  tentang  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang  (Money  Laundering),  merupakan  suatu

bentuk upaya Indonesia untuk merespon Keputusan FATF tanggal 22 Juni 2001, yang

memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 15 negara yang dianggap tidak

kooperatif  untuk  memberantas  praktek  money  laundering.  Dengan  perkataan  lain,

Indonesia dianggap termasuk dalam kategori daftar negara yang tidak kooperatif (non-

cooperative   countries   and   teritories)   untuk   memberantas   aksi   Pencucian   Uang,

sebagaimana terdapat dalam daftar yang dirilis oleh FATF yang merupakan satgas dari

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hadirnya Undang-

Undang Pencucian Uang  memberi peluang penegakan hukum terhadap aktor intelektual

dengan menekankan penyelidikan pada aliran uang yang dihasilkan dan juga memberikan

sebuah  landasan  berpijak  untuk  aparat  penegak  hukum  dalam  menjerat  aktor-aktor

intelektual yang mendanai dan merencanakan kejahatan yang termasuk dalam predicates

crimes  dengan  melakukan  penyelidikan  dan  penyidikan  terhadap  aliran  uang  hasil

kejahatan. Namun, sebagaimana pernah dikemukakan berbagai mass media, baik nasional

maupun internasional, bahwa banyak pelaku kasus tindak pidana keuangan di Indonesia

menyembunyikan   hasil   kejahatannya   itu   di   negara   lain.   Akibatnya,   Indonesia

menghadapi kendala untuk melakukan penyelidikan atau pengembalian uang hasil tindak

pidana keungan (uang hasil kejahatan) itu. Hal inilah yang selama ini menjadi kesulitan

terbesar bagi aparatur penegak hukum dalam memberantas praktek Pencucian uang. Pada







gilirannya membuat kesulitan untuk menangkap para pelaku atau para aktor intelektual

pelaku   Pencucian   Uang.   Konsekuensi,   pemegang   dana   dan   perencana   kejahatan

sepertinya  tidak  tersentuh  oleh  hukum,  sehingga  kegiatan  ini  tetap  berlangsung  dan

semakin meluas.

Dengan  keluarnya  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2006  tentang  Bantuan

Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, maka Indonesia dapat meminta bantuan timbal

balik  (mutual  legal  assistance)  kepada  negara  dimana  tempat  uang  hasil  kejahatan

tersebut  ditempatkan.  Sekaligus  hal  demikian  menjadi  pula  sebagai  kerjasama  antara

Indonesia  dan  negara  lain  untuk  memberantas  praktek  Pencucian  Uang.  Kehadiran

regulasi mutual legal assistance itu sangat penting dalam upaya Pemerintah Indonesia

memberantas  praktek  Pencucian  Uang.  Khususnya,  untuk  upaya  pengembalian  uang

hasil kejahatan atau proses asset recovery. Oleh karena itu, perlu perhatian dan tindakan

yang serius  dari  pemerintah  atau  aparatur  penegak hukum  untuk  menerapkan  mutual

legal assistance dalam menangani atau pemberantasan Pencucian Uang.  Hal itu pula

dapat meningkatkan sustainabilitas dan terjaganya kepentingan Indonesia pemberantasan

kejahatan   Pencucian   uang.   Adanya   kerjasama   internasional   berupa   mutual   legal

assistance juga memberikan nilai tambah, karena penyelidikan aliran dana tidak terbatas

kepada lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia saja, tetapi

dapat meluas sampai ke lembaga penyedia jasa keuangan di manca negara. Penggunaan

pranata  hukum  mutual  legal  assistance  itu  harus  tersosialisasikan  dengan  baik,  agar

aparatur penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dapat menguasai

atau bahkan mengetahui keberadaan pranata hukum tersebut. Dengan demikian mereka

nantinya  paham,  bahwa  untuk  proceeds  of  crime  atau  proses  asset  recovery  yang







misalnya berasal dari korupsi dapat diberantas dengan   rezim anti money laundering.

Walaupun uang hasil korupsi itu ditempatkan di luar negara Indonesia.

Sehingga  berbagai  pertemuan  di  tingkat  Bilateral,  Regional  dan  Internasional

yang   membahas   isu   Ekonomi   dan   keamanan   selalu   mengaitkannya   dengan   isu

penanggulangan  dan  pencegahan  aksi  terorisme.  Dimana  Indonesia  sebagai  anggota

masyarakat di dunia dan berbagai organisasi Regional dan Internasional, tidak terlepas

dari fenomena ini secara Bilateral pun Indonesia telah pula melakukan kerjasama dengan

Negara-Negara  tetannga  untuk  menanggulangi  aksi  Terorisme  namun  bukan  berarti

Pencucian Uang dapat di kesampingkan begitu saja dengan hanya terfokus pada masalah

Terorisme, untuk lebih mengetahui apa pencucian uang tersebut, kita harus mengetahui

latar belakang dan defenisi dari Tindak Pencuacian Uang.

Dimana Pencucian Uang menjadi semakin marak karena didorong oleh beberapa

faktor, seperti globalosasi, kemajuan teknologi, ketentuan rahasia Bank disuatu Bank,

belum  diterapkannya  asas  “know  your  customer”  dalam  ketentuan  perbankan  suatu

negara, semakin maraknya penggunaan elektronik banking dan wire transfer, munculnya

electronic money atau e-money. Sehubungan dengan maraknya elektronic commerce atau

e-commerce  melalui  internet  (Pencucian  Uang  yang  dilakukan  dengan  menggunakan

jaringan internet disebut dengan cyberspace atau cyber laundring), adanya kemungkinan

penggunaan secara  berlapis  pihak pemberi  jasa  hukum  untuk  melakukan  penempatan

dana,  adanya  ketentuan  mengenai  keharusan  menjaga  kerahasiaan  hubungan  antara

pengacara  dan  kliennya  dan  antara  akuntan  dengan  kliennya  yang  berlaku  di  suatu

negara, tidak adanya kesungguhan untuk memberantas Pencucian Uang dari pemerintah,

 meskipun sekarang telah ada undang-undang pemberantasan Pencucian Uang di Indonesia.